MAKALAH
PANCASILA
“SEJARAH
PANCASILA”
DOSEN : Aida Mochtar, M.S.I
Disusun Oleh :
SYAHRULIANSYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang
senantiasa menaburkan nikmat dan rahmat-Nya kepada seluruh umat manusia, serta
terselesaikannya makalah ini untuk memenuhi tugas makalah study PANCASILA yang
membahas tentang “SEJARAH PANCASILA” yang dibimbing oleh Aida Mochtar,
M.Si dengan baik. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, semoga kita mendapat syafaatnya dihari kiamat
nanti. Amin.
Terimakasih disampaikan kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselesaikannya
makalah ini, terutama dukungan dan do’a yang penuh kasih sayang dari dosen
pengampu kami tercinta, serta teman-teman senasib seperjuangan. Semoga Allah
membalasnya dengan balasan yang lebih baik.
Makalah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca dan dapat
dipelajari dengan baik serta dapat mengambil hikmah dari apa yang tertuang di
dalamnya, dan yang pasti dapat lebih mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pontianak, 21 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………………………….......i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………………………………………ii
BAB
I
A. Pendahuluan…………………………………………………………………………………………………….
BAB II
A. Pengertian Pancasila
B. Sejarah Lahirnya Pancasila
C. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa
Indonesia
D. Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia
E. Sila-sila Pancasila
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa
Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila
sebagai sebuah ideology. 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia
merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju
berkembangya Pancasila sebagai ideology Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa
1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa
sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta
Pancasila, ia hanyalah PENGGALI kembali ideology yang sudah lama ada di
kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa
Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.
Jauh sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan
menjadi dasar filsafat serta ideology Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya
sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa ASHOKA (sekitar tahun 273 SM – 232
SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri
merupakan ajaran yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama,
Pancasila merupaka ajaran yang harus diamalkan oleh setiap penganut agama
Buddha bahkan sampai kini. Dibawah ini naskah Pancasila dalam bahasa Bali.
Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara.
Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar
negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir
kesepetiga Nusantara. Kerajaan Majapahit mengakui dan mengayomi dua agama resmi
Negara yaitu Buddha dan Hindu, kedua agama ini memiliki tempat peribadatan
masing-masing dilingkungan Negara. Maka terbentuklah keharmonisan antar pemeluk
agama dibawah naungan Pancasila. Isi Pancasila yang terdapat di Kerajaan
Majapahit dapat ditemukan dalam Kitab Negarakertamagama karya Empu Prapanca.
Kejayaan Majapahit berakhir dengan kalahnya Perang dengan
Kerajaan Islam Malaka dan disempurnakan kekalahannya oleh Kerajaan Islam Demak
dibawah pimpinan Raden Fatah. Saat itulah Kerajaan Majapahit terkubur, bukan
Istananya saja bahkan Ideologi dan lambang Garuda-nya pun ikut terkubur. Negara
memang bisa runtuh tapi benih ideology tetap bersemayam di dada-dada
penganutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1.
Tidak
boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak
boleh mencuri
3.
Tidak
boleh berjiwa dengki
4.
Tidak
boleh berbohong
5.
Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan
bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampaisekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Sejarah Lahirnya Pancasila
Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran
pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan
antara lain: ”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku
sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A.
Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham
kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai
rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun
1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun
Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s
Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang
diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa
kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena
itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai
penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan
perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun
Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial,
Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat
Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum
mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di
dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah
“Mintsu, Min Chuan Min Sheng” :
Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita harus sociale
rechtvaardigheid.
Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia
menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia
merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita,
untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme
? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh
Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok
merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah,
dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min
Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,-
telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912
beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang
telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok
demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars
dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917
dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini
dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram
pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang
pengertiannya ialah :
a)
Sosio –
nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
b)
Sosio –
demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada
tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ;
Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam
Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali
bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A.
Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya
diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan bahwa Pancasila yang
dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah
sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram
pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A.
Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada
tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara
telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan! Nama Panca
Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan
dasar Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
1.
Kebangsaan
Idonesia;
2.
Internasionalisme
atau peri-kemanusiaan;
3.
Mufakat
atau domokrasi;
4.
Kesejahteraan
sosial;
5.
Ke-Tuhanan.
(Pidato
Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka”
Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima
sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno
adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya
baiklah kita susun sebagai berikut:
1.
Kebangsaan
Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan
nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan
kata-kata Indonesia.
2. Internasionalisme atau
peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga
sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
3. Mufakat atau demokrasi berarti sama
dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu
I milik Dr. Sun Yat Sen;
4.
Kesejahteraan
sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama
dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
5.
Ke-Tuhanan
yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih
dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini,
berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno
pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan
Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
1.
Dari San
Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
2.
Dari
internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
3. Dari umat Islam.
Jadi Pancasila 1 Juni 1945, adalah
bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa
pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau
dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa
sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil
untuk :
1.
Merumuskan
kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung
Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
2.
Menjadikan
dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih
lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui
pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam
Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar
kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta,
22-6-1605.
Ir.
SOEKARNO ;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila menurut
Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda
dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai
berikut ;
1.
Ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab ;
3.
Persatuan
Indonesia ;
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life,
weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
D. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag)
dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka
sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2.
Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.
Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
E. Sila – Sila Pancsila
1.
Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2.
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap
hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pancasila
yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus
Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber
yaitu:
1.
Dari San Min
Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
2.
Dari
internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
3. Dari umat Islam
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancsila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan
2.
Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.
Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
B. SARAN-SARAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita
harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab
DAFTAR PUSTAKA
·
Srijanto
Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah
Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
·
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
·
NN. Tanpa
Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara
Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.